Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:25 WIB | Senin, 25 Januari 2016

Kapolri: MUI Mengeluarkan Fatwa, Gafatar Sesat

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (25/1). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat dan menyesatkan.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa kelompok (Gafatar) masuk ke kategori aliran yang sesat dan menyesatkan, dan telah dinyatakan organisasi terlarang. Aliran tersebut berkamuflase menjadi organisasi sosial kemasyarakatan. Gafatar dideklarasikan pada 21 Januari 2012 di Jakarta," kata Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (25/1).

Gafatar ini adalah sebuah gerakan yang beberapa tahun lalu menyebut diri al-qiyadah al-Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Musadek, yang mengaku sebagai nabi baru.

"Gafatar membawa paham menyimpang agama, khususnya agama Islam, seperti tidak wajib salat, tidak wajib puasa, dan lain sebagainnya," kata dia.

Dengan demikian, kata Kapolri, untuk menindaklanjuti soal penanganannya, Polri telah mendata dan memfaslitasi proses pemulangan eks Gafatar di Kalimantan Barat sebanyak 4.010 jiwa terdiri atas 907 laki-laki, 632 perempuan dan 2.471 anak-anak.

"Polri melakukan pengamanan evakuasi eks Gafatar yang akan dipulangkan ke tempat asalnya dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama agar menampung eks Gafara di Asrama Haji. Dan memberikan pencerahan ajaran agama sebelum dikembalikan ke daerah atau keluarga masing-masing," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home