Kapolri: Pemeriksaan Bupati Ngada Tak Perlu Izin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutarman menilai pemeriksaan Bupati Ngada Marianus Sae tidak perlu izin gubernur dan presiden terkait pemblokiran Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12).
"Tidak ada kesulitan (dalam pemeriksaan), sekarang tidak perlu izin. Pemeriksaan bupati atau kepala daerah lainnya tidak perlu izin presiden," kata Sutarman usai penyampaian siaran pers akhir 2013 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/12).
Sutarman menambahkan pemeriksaan kepala daerah perlu izin presiden apabila hendak dilakukan penahanan.
"Tidak perlu izin presiden, kecuali mau menahan, baru izin presiden," katanya.
Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah yang mewajibkan seorang penyidik mengantongi izin presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah.
"Pasal itu sudah diputuskan MK saat uji materi beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menyerahkan kepada penyidik setempat untuk menetapkan Marianus sebagai tersangka menyusul 15 petugas Satpol PP yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diperintah Marianus memblokir bandara tersebut.
"Saya serahkan semua kepada penyidik untuk menetapkannya," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan untuk memeriksa bupati harus mengantongi izin gubernur terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
"Ada prosedurnya, pemeriksaan itu harus meminta izin terlebih dahulu kepada pejabat di atasnya," katanya.
Untung mengatakan proses hukum masih sejauh menelusuri fakta-fakta pemblokiran tersebut.
"Prosesnya kan tidak bisa lari sekencang pertanyaan wartawan. Kita bekerja menelusuri fakta bukan katanya-katanya lagi. Kalau sudah jelas tentang mobil yang masuk `runway` (bandara) itu, kita minta keterangan," katanya.
Pemblokiran Bandara Turelelo Soa dilakukan berdasarkan perintah Bupati Ngada Marianus Sae karena tidak mendapat tiket pesawat Maskapai Merpati Nusantara untuk kembali ke Ngada dari Kupang.
Marianus memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada, mulai pukul 06.15 WITA hingga pukul 09.00 WITA.
Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...