Kapolri: Penanganan Kasus Udin Keliru Sejak Awal
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman menilai berlarutnya penanganan kasus pembunuhan wartawan Muhammad Syafruddin alias Udin akibat kekeliruan penanganan sejak awal.
"Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sampai prosesnya, sudah tidak benar," kata Sutarman saat berkunjung ke Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/3).
Penanganan yang dilakukan penyidik pada saat itu, menurut dia harus dievaluasi. Apalagi adanya penghanyutan barang bukti yang akhirnya menyulitkan pengusutan selanjutnya.
"Jadi, barang bukti itu dilarung ke laut, itu kekeliruan dan harus kami evaluasi bersama. Saya pada waktu menjadi Kabareskrim juga sudah pernah membuka kembali kasus tersebut," kata jenderal kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, ini.
Meski demikian, menurut Sutarman, penanganan kasus Udin harus tetap dilanjutkan dengan alat bukti yang cukup.
"Apabila didukung alat bukti yang cukup, kami tidak akan pernah mundur selangkah pun, karena itu harus tetap kami tegakkan," kata dia.
Sementara itu, apabila pada akhirnya tetap tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka Kepolisian harus mengambil langkah strategis demi memperoleh kepastian hukum, serta rasa keadilan bersama.
"Ini memang belum berhenti, tapi kalau bukti sudah tidak ada, mau tidak mau kami harus ada langkah-kangkah demi kepastian hukum, penegakan hukum, serta rasa keadilan," katanya.
Ia mengatakan upaya pengusutan kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tugas jurnalistik merupakan bagian tanggung jawab kepolisian.
"Kami harus melindungi secara maksimal teman-teman pers yang menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan fakta yang di peroleh. Itu tugas Polri," kata Sutarman. (ar)Yogyakarta (Antara) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman menilai berlarutnya penanganan kasus pembunuhan wartawan Muhammad Syafruddin alias Udin akibat kekeliruan penanganan sejak awal.
"Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sampai prosesnya, sudah tidak benar," kata Sutarman saat berkunjung ke Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
Penanganan yang dilakukan penyidik pada saat itu, menurut dia harus dievaluasi. Apalagi adanya penghanyutan barang bukti yang akhirnya menyulitkan pengusutan selanjutnya.
"Jadi, barang bukti itu dilarung ke laut, itu kekeliruan dan harus kami evaluasi bersama. Saya pada waktu menjadi Kabareskrim juga sudah pernah membuka kembali kasus tersebut," kata jenderal kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, ini.
Meski demikian, menurut Sutarman, penanganan kasus Udin harus tetap dilanjutkan dengan alat bukti yang cukup.
"Apabila didukung alat bukti yang cukup, kami tidak akan pernah mundur selangkah pun, karena itu harus tetap kami tegakkan," kata dia.
Sementara itu, apabila pada akhirnya tetap tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka Kepolisian harus mengambil langkah strategis demi memperoleh kepastian hukum, serta rasa keadilan bersama.
"Ini memang belum berhenti, tapi kalau bukti sudah tidak ada, mau tidak mau kami harus ada langkah-langkah demi kepastian hukum, penegakan hukum, serta rasa keadilan," katanya.
Ia mengatakan upaya pengusutan kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tugas jurnalistik merupakan bagian tanggung jawab kepolisian.
"Kami harus melindungi secara maksimal teman-teman pers yang menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan fakta yang di peroleh. Itu tugas Polri," kata Sutarman.
Udin
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Harian Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia.
Sebelum penganiayaan, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer.
Pada Selasa 13 Agustus 1996 pukul 23.30 WIB, Udin dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta.
Setelah diniaya, Udin terus berada dalam keadaannya koma dan dirawat di RS Bethesda, Yogyakarta. Pada Jumat 16 Agustus 1996 Udin meninggal dunia.
Kasus Udin semakin ramai ketika Kanit Reserse Umum Polres Bantul Serka Edy Wuryanto dilaporkan telah 'membuang barang bukti', dengan melarung sampel darah dan juga mengambil buku catatan Udin, dengan dalih melakukan penyelidikan dan penyidikan (Ant/wikipedia.org)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...