Kapolri: Perdagangan Narkoba dari Timur Tengah ke Indonesia Sangat Masif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Narkoba bentuk sabu itu terutama datang dari Timur Tengah.
Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif itu, yang terlihat dari hasl tangkapan terbaru.
Satgas Merah Putih Polri baru-baru ini mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu. Barang bukti sebanyak itu didapatkan dari penindakan di sejumlah tempat. Ada18 tersangka yang ditangkap, 17 warga negara Indonesia, dan satu warga negara Nigeria.
“Kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini, maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa warga masyarakat yang kita selamatkan,” kataKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hari Rabu (28/4) di Jakarta.
Barang bukti dan para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam.
Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkotika. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer.
Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kiloggram di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kilogram sabu di wilayah Sukabumi.
Pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kilogram sabu-sabu di wilayah Petamburan, Jakarta.
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia yang dari jumlahnya sangat masif berasal dari Timur Tengah.
Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda.
Editor : Sabar Subekti
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...