Kapolri Perintahkan Usut Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Redaksi Tempo

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada, untuk menyelidiki lebih lanjut kasus kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi media, Tempo, di Jakarta.
“Saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolri usai menghadiri kegiatan di Masjid Raya Al-Mashun, Medan, Sumatera Utara, hari Sabtu (22/3).
Menurut Kapolri, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani kasus ini. “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal-hal tersebut,” katanya.
Kasus ini bermula dari pengiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Fransisca Christy Rosana (Cica), pada hari Rabu (19/3). Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada hari Jumat (21/3), dengan nomor laporan LP/B/153/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Maret 2025.
Namun, teror tidak berhenti di situ. Kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman, kali ini, enam ekor tikus tanpa kepala ditemukan dalam sebuah kardus yang dibungkus kertas kado bermotif mawar.
Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08:00 WIB.
Petugas kebersihan Tempo menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mie instan. Kotak itu sedikit penyok. Ketika ia membukanya, kotak kardus berisi kepala tikus.
Petugas kebersihan itu lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika mereka membukanya, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.
Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02:11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.
Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.
Komentar Kantor Presiden
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menanggapi insiden teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, hari Minggu.
Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
"Di Undang-undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.
Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.
Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-undang Pers.
"Media juga diperintahkan oleh Undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," kata Hasan.
Hasan Sempat mendapatkan kritik di sejumlah media karena mengatakan “dimasak saja” terkait kiriman kepala babi ke redaksi Tempo, yang merupakan tindakan bernada teror terhadap kebebasan pers.
Editor : Sabar Subekti

Pemerintahan Trump Tutup Voice of America Digugat, Dinilai T...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Gugatan yang diajukan hari Jumat (21/3) malam menuduh pemerintahan Trump m...