Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:32 WIB | Kamis, 11 Februari 2016

Kapolri Perlu Regulasi Transplantasi Donor Organ

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, diperlukan regulasi yang mengatur donor organ tubuh manusia di Indonesia agar tidak disalahgunakan.

"Ya kalau terulang lagi dibuat aturan, dibuat regulasi bagaimana seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya," kata Badrodin ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/2), terkait perdagangan organ ginjal ilegal.

Menurut Kapolri, peraturan diharapkan juga meregulasi tata cara orang yang membutuhkan donor organ tubuh, tidak hanya ginjal.

Badrodin menjelaskan, donor tidak ilegal jika organ tubuh tersebut tidak diperjualbelikan.

Namun, jika seseorang melepas organ tubuhnya melalui perantara, dan dia mengambil keuntungan atas penjualan itu, maka hal tersebut melanggar ketentuan medis.

Masyarakat, kata Kapolri, perlu mendapat kejelasan tentang tata cara bagaimana mendapatkan donor organ tubuh secara legal.

“Satu sisi melakukan pendonoran atau transplantasi ginjal, misalnya, itu tentu diperbolehkan. Yang tidak boleh itu memperjualbelikan karena kalau terjadi transaksi organ tubuh, itu merupakan tindak pidana penjualan organ,” kata Badrodin.

“Tipisnya batasan antara pendonoran dan jual beli organ tubuh mengharuskan dilakukan penelitian dan pengkajian. “Untuk itu perlu juga Kementerian Kesehatan mengatur dan membuat regulasi,” kata Badrodin.

Dengan regulasi tersebut, kata Kapolri, masyarakat mendapatkan informasi soal lokasi pendonoran yang legal dan pihak yang menerima donor. “Sehingga masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajiban mereka serta tidak terjebak perdagangan organ ilegal,” kata Kapolri.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan, pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh manusia, harus diproses hukum.

Dia mengatakan, organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan, jika ada kegiatan jual beli tersebut melibatkan siapa pun termasuk dokter maka harus diproses secara hukum.

Meski tidak memperbolehkan jual beli organ, tapi dari sisi kemanusiaan, jika ada pasien yang sangat membutuhkan misalnya ginjal maka itu diperbolehkan. Tapi lebih baik lagi jika donor dari keluarga. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home