Kapolri: Tindak Tegas Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Termasuk Anggota Polri Yang Terlibat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa semua orang yang terlibat Narkoba, termasuk anggota Polri pada jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming akan ditindak dengan keras.
Pernyataan ini mengikuti pengungkapan operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. “(ini) bukan rencana, pasti kita tindak,” kata Kapolri di Jakarta, hari Kamis (14/9/2023).
Kapolri menekankan bahwa Polri tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini. Dia menyatakan bahwa Polri selalu memberikan apresiasi kepada anggotanya yang berprestasi, tetapi juga akan menghukum mereka yang melanggar hukum.
Anggota Polri yang terlibat dalam sindikat Fredy Pratama akan menghadapi proses hukum pidana dan etika, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Kapolri menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini adalah prioritas bagi Polri. “Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” tegas Kapolri.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, mengungkap bahwa Polri telah membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan ini sejak tahun 2020.
Tim tersebut berhasil mengungkap 884 pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, dengan total ada 408 laporan polisi yang diungkap. Operasi Escobar Indonesia yang melibatkan 39 tersangka ditangkap dimulai dari Mei 2023.
Fredy Pratama dinyatakan sebagai salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia. Barang bukti yang disita mencakup 10,2 ton sabu sejak tahun 2020-2023. Wahyu Widada menjelaskan bahwa analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan sebagian besar narkoba di Indonesia terkait dengan jaringan Fredy Pratama.
Sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia setiap bulan dengan jumlah mencapai 100-500 kilogram, menggunakan modus operandi menyamarkannya dalam kemasan teh.
Selain menangkap anggota jaringan narkoba, tim berhasil menyita aset para tersangka senilai Rp 10,5 triliun. Kasus ini merupakan salah satu dari upaya keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...