Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:50 WIB | Sabtu, 14 September 2019

Karhutla, KLHK Segel Lahan Perusahaan Sawit Malaysia di Riau

Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019). KLHK menyegel lahan seluas 4,2 hektare milik PT Adei untuk penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada tahun ini. (Foto: Antaranews.com/Hadly Vavaldi.)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation and Industry, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Kasus masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lahan konsesi mereka,” kata Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Sabtu (14/9).

Sugeng Riyanto bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9) petang. Penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas.

Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” katanya.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan rekam data pemberitaan Antara, ini bukan pertama kali PT Adei tersangkut masalah hukum kejahatan lingkungan. Pada 2013, Polda Riau pernah menetapkan tersangka pembakaran lahan terhadap perusahaan yang berinduk pada Holding Company Kehpong Berhard Industry Kuala Lumpur, Malaysia itu. Pembakaran hutan dan lahan di konsesi PT Adei saat itu turut mengakibatkan bencana kabut asap sepanjang Juli-Agustus 2013.

Kasus PT Adei sudah sampai vonis di Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp15,1 miliar, yang harus digunakan untuk pemulihan lahan yang terbakar seluas sekira 40 hektare. Namun, tidak ada tersangka dari petinggi perusahaan yang dijatuhi hukuman pidana penjara.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya seusai rapat penanggulangan Karhutla di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (13/9),  menyatakan sudah ada lima perusahaan asing yang disegel konsesinya karena diduga sebagai penyebab Karhutla pada tahun ini. Selain satu perusahaan sawit Malaysia di Riau, ada empat perusahaan asing berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Perusahaan asal Singapura yang disegel yakni PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang. Sedangkan empat perusahaan Malaysia antara lain PT Sime Indo Agro di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit di Ketapang, PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, dan PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan. (Antaranews.com)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home