Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 11:23 WIB | Rabu, 02 Oktober 2013

Karyawan Perhutani Berunjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Di BUMN

Karyawan Perhutani Berunjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Di BUMN
Ratusan karyawan Perhutani se - Jawa dan Madura berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhutani, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10) terkait dengan kenaikan gaji. (Foto-foto : Dedy Istanto).
Karyawan Perhutani Berunjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Di BUMN
Para karyawan Perhutani yang membawa atribut spanduk yang berisi tuntutan di depan kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Karyawan Perhutani Berunjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Di BUMN
Atribut spanduk yang berisikan enam tuntutan dari karyawan Perhutani di depan kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Karyawan Perhutani Berunjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Di BUMN
Aksi teaterikal yang menceritakan tentang nasib para karyawan Perhutani menuntut soal kenaikan upah selama bekerja.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ratusan karyawan Perusahan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) berunjuk rasa menuntut kenaikan upah di depan kantor Kementerian BUMN jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Karyawan Perhutani se-Jawa dan Madura sudah sejak kemarin tiba dan sempat bermalam di lapangan Monumen Nasional (Monas) yang terletak tidak jauh dari kantor Kementerian BUMN. Ada enam tuntutan selain menuntut kenaikan upah, diantaranya adalah tuntutan mengenai perbaikan sistem pensiun karyawan, cegah kebocoran dan pemborosan terhadap anggaran, kemudian tindak tegas bentuk penyimpangan terhadap perusahaan, menunda terhadap struktur organisasi yang baru dan terakhir soal peningkatan total status pekerja menjadi pegawai.

Perhutani merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan dan pengurusan terhadap hutan yang ada di Indonesia. Sejak didirikannya Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1972 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 1978 yang selanjutnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 1986 dan PP Nomor 30 Tahun 2003. Sementara dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani adalah PP Nomor 72 Tahun 2010.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home