Kasus Ancaman Peneliti BRIN, Polisi Panggil Thomas Djamaludin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin alias TD, terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Pengancaman pembunuhan disampaikan peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin disebutkan sebagai buntut postingan Thomas.
“Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaludin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho saat dikonfirmasi, seperti dikutip hari Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, penyidik mulai memanggil pelapor, saksi ahli, dan tiga saksi dari PP Muhammadiyah terkait kasus ini. Saksi ahli tersebut di antaranya ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE, dan medsos.
“Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses,” katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut komentar bernada ancaman pembunuhan yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...