Kasus Aplikasi Binomo, Doni Salmanan, Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menerima laporan terharap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Laporan tersebut terkait UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki laporan ini. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang bergerak.
“Terkait laporan terhadap DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kamis (3/3).
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan, mengatakan, pihaknya sedang ‘membidik’ tiga afiliator Binomo lain. Salah satunya adalah Doni Salmanan.
“Benar, DS (Doni Salmanan). Korbannya melapor,” kata Whisnu kepada wartawan, hari Selasa (1/3). Dikatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan.
“Ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami…. ungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi,” kata Whisnu.
Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz, sebagai tersangka. Indra ditahan terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...