Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 09:37 WIB | Kamis, 18 Maret 2021

Kasus COVID-19 Naik, Satgas Minta Pos Lintas Batas di Kalbar Diperketat

Kasus COVID-19 Naik, Satgas Minta Pos Lintas Batas di Kalbar Diperketat
Pos Lintas Bangsa Negara (PLBN) di Entikong, Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Malaysia. (Foto: dok. Ist.)
Kasus COVID-19 Naik, Satgas Minta Pos Lintas Batas di Kalbar Diperketat

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, minta pos lintas batas luar negeri yang berada di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diperketat. Hal itu terkait kasus aktif COVID-19 di wilayah tersebut meningkat dalam satu bulan terakhir.

Laporan yang diterima Doni menyebutkan peningkatan kasus itu diduga karena kepulangan atau aktivitas keluar masuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Kalbar melalui perjalanan darat.

“Meningkatnya kasus aktif (COVID-19) di Kalbar diduga itu berasal dari PMI yang kembali dari negara tetangga,” kata Doni di Pontianak, hari Rabu (17/3).

Data sebelumnya, Provinsi Kalbar pada bulan Februari lalu termasuk wilayah yang memiliki angka kasus COVID-19 terendah. Angka kesembuhan pada saat itu telah mendekati 98 persen dan angka kematian 0,62 persen atau jauh di bawah angka rata-rata nasional yang saat ini berada di posisi 2,70 persen.

“Kita ingin agar apa yang telah diraih oleh Provinsi Kalbar ini bisa kita pertahankan. Oleh karena itu, peningkatan kasus ini harus segera dicarikan solusinya dengan berkolaborasi,” kata Doni. “Segala kebutuhan yang tidak bisa disiapkan daerah akan diusulkan kepada pusat.”

Grafik kasus COVID-19 di Provinsi Kalimantan Barat, hingga hari Kamis (18/3). (Sumber: covid19.go.id)

 

Protokol Kesehatan

Dikatakan, selain pemeriksaan dokumen kewarganegaraan, seluruh PMI maupun warga negara asing (WNA) yang masuk wilayah Indonesia melalui Kalbar wajib menerapkan protokol kesehatan kemudian dilakukan Swab PCR sebanyak dua kali guna memisahkan yang positif dan negatif COVID-19.

Apabila hasil negatif, maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi selama lima hari untuk kemudian dilakukan swab yang ke dua. Jika hasil yang kedua juga negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya bagi yang dinyatakan positif pada swab pertama maupun kedua, maka harus melakukan isolasi mandiri sampai sembuh atau negatif di asrama berkapasitas 55 tempat tidur yang dikelola di bawah Kementerian Dalam Negeri, atau sebanyak 18 Rumah Sakit Rujukan berkapasitas 613 tempat tidur yang telah disiapkan di bawah Kementerian Kesehatan melalui dinas setempat.

Mekanisme tersebut kemudian diharapkan dapat mencegah penularan COVID-19 dari “kasus impor” melalui jalur lintas batas luar negeri khususnya yang ada di Kalbar.

Sejauh ini, Kalimantan Marat mencatat total kasus COVID-19 sebanyak 5.245 kasus sejak awal pandemi. Angka ini pada hari Kamis (18/3) hanya 0,4% dari total kasus nasional Indonesia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home