Kasus Dana Bansos Pramuka Tak Perlu Periksa Presiden Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan penyidik Bareskrim tidak perlu meminta keterangan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
“Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai gubernur tidak perlu diperiksa berkaitan dengan SK Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat,hari Sabtu (21/1) malam.
Pasalnya yang menjadi masalah dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda DKI.
“SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah, yang jadi masalah itu penggunaannya terjadi penyimpangan atau tidak,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.
“Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu tersebut.
Ia pun menambahkan bahwa dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.
“Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta,” kata dia.
Menurut Polri Brigjen Pol Rikwanto bahwa penggunaan kata dana bansos dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat.
“Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana hibah," kata Brigjen Rikwanto.
Menurutnya, penggunaan kata dana bansos berdasarkan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke polisi yang menyatakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Rikwanto mengatakan laporan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Sprin Penyelidikan dan selanjutnya tertera dalam Surat Panggilan terhadap Sylviana.
“Dalam proses pemeriksaan Saudari Sylviana kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah,” kata dia.
Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata dana bansos sesuai dengan laporan pengaduan.
“Tahap penyelidikan tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang ada. Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi ke arah penyalahgunaan dana hibah," katanya.
“Seandainya bila nanti penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Presiden Berkomitmen Meratifikasi ZEE dalam Pertemuan Bilate...
LIMA-PERU, SATUHARAPAN.COM-Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen untuk segera meratifikasi perjan...