Kasus Doktor Plagiat Rektor UNJ Dicopot Sementara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr Djaali, diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul dugaan sejumlah penyelewengan program akademik, termasuk kasus plagiarisme di tingkat doktoral yang melibatkan lulusan berstatus pejabat negara.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Risetdikti) Muhammad Nasir awal pekan ini menunjuk Intan Ahmad menjadi pelaksana harian tugas rektor UNJ.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan itu, akan menjalankan tugas sampai UNJ memiliki rektor permanen yang diangkat melalui pemilihan berstandar pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Ni'am, mengatakan, Nasir akan menelisik lebih lanjut berbagai dugaan kasus akademik yang dilakukan Djaali selama dua pekan ke depan.
Jika terbukti bersalah, Djaali akan diberhentikan secara permanen. Djaali enggan mengkonfirmasi pencopotan itu. "Saya tidak bisa bicara sekarang," katanya, Rabu (27/9).
Kelompok dosen di UNJ berharap, penindakan beragam penyimpangan akademik di kampus mereka tak berhenti pada pemberhentian Djaali atau pemilihan rektor baru. Mereka mendesak pencabutan gelar doktor yang diterima mahasiswa S3 berdisertasi plagiat.
Merujuk keterangan tim independen bentukan kementeriannya, setidaknya ditemukan tiga hingga lima doktor lulusan UNJ yang diduga menjiplak karya ilmiah orang lain.
"Terhadap mereka yang terbukti plagiat, seharusnya law enforcement diterapkan, gelarnya dicabut," kata Ubedilah Badrun dari Aliansi Dosen UNJ Bersatu.
Ali Gufhron Mukti, ketua tim independen yang menyelidiki dugaan pelanggaran akademik di UNJ, enggan memaparkan secara terperinci temuan yang telah diserahkannya kepada Nasir.
Merujuk pemberitaan berbagai media massa, tiga pejabat yang diduga meraih gelar doktor dari UNJ dengan disertasi plagiat berasal dari Sulawesi Tenggara, yakni Nur Alam (gubernur nonaktif), Sarifuddin Safaa (kepala Bappeda), dan Nur Endang Abbas (asisten I sekretariat provinsi).
Nur Alam, kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan nikel periode 2009-2014.
Tiga pejabat asal Sultra itu merupakan mahasiswa program doktor Ilmu Sumber Daya Manajemen Manusia Pascasarjana UNJ, yang menurut Ali Ghufron, "tidak mengikuti standar nasional pendidikan tinggi."
Ainun Ni'am mengatatakan, pencabutan gelar doktor dapat dilakukan UNJ melalui pemeriksaan internal. Pencabutan gelar seperti itu, kata dia, pernah terjadi pada beberapa kasus serupa di universitas lain.
"Pencabutan ijazah ada mekanisme internal universitas karena yang menerbitkan gelar kan mereka," kata Ainun.
Peraturan Menteri Pendidikan 17/2010, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, mengatur tujuh sanksi untuk mahasiswa yang menjiplak karya ilmiah orang lain.
Mereka yang telah lulus dari satu program studi dan terbukti plagiat diancam pembatalan ijazah. Sementara sanksi lain diberlakukan untuk mahasiswa aktif, antara lain teguran, peringatan tertulis, dan pemberhentian secara tidak hormat.
Langgar Dua Aturan
Pemberhentian sementara Djaali didasarkan atas dugaan pelanggarannya terhadap dua Peraturan Menteri Risetdikti, yaitu yang bernomor 44/2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Satu peraturan lainnya bernomor 100/2016, yang mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri dan swasta.
Menurut Ainun Ni'am, Djaali mengeluarkan regulasi dan syarat kelulusan tanpa melibatkan senat. Aturan itu dikeluarkan Djali dalam surat keputusan rektor 1278A, November 2016.
"Regulasi yang dibuat Djaali melampaui kewenangannya. Regulasi akademik seharusnya dibuat bersama senat, tapi ini tidak melibatkan senat. Regulasi itu menyebabkan semakin banyak plagiarisme," kata Ainun.
Meski regulasi yang diterbitkan Djaali 'cacat prosedur', ketua tim independen Ali Ghufron Mukti menyebut, para lulusan UNJ tak perlu khawatir kehilangan gelar akademik, "sepanjang mengikuti prosedur dan kode etik yang benar."
Ali yang juga berstatus Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti, berharap pemberhentian Djaali dapat menimbulkan efek jera terhadap para pemimpin universitas di berbagai daerah.
"Ini memberi pembelajaran kepada para pengelola perguruan tinggi termasuk pengelola pascasarjana untuk secara serius mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menambah Harga Diri
Fenomena pelanggaran aturan akademik di perguruan tinggi, menurut Sekjen Kemenristekdikti Ainun Ni'am, didasari keinginan sejumlah kelompok masyarakat meningkatkan status sosial melalui jalan pintas.
Gelar akademik, kata Ainun, sebenarnya tidak berdampak untuk meningkatkan karier pegawai negeri. "Ini mungkin untuk semacam aspek sosial, citra sosial yang ingin mereka peroleh dari gelar itu. Bagi masyarakat berpikiran dewasa, gelar itu tidak ada artinya," katanya.
Di samping kasus plagiarisme di UNJ, sebelumnya pernah terkuat kasus jual-beli ijazah palsu di beberapa universitas dan sekolah tinggi, di Jakarta maupun kota-kota lain.
Pada 2015, Menteri Nasir pernah menyebut terdapat 187 pejabat negara strategis yang memegang ijazah palsu dari Universitas Berkley Michigan Amerika. Perguruan tinggi tak berizin itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. (bbc.com)
Editor : Sotyati
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...