Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 00:13 WIB | Rabu, 29 Oktober 2014

Kasus e-KTP, KPK Geledah Tiga Rumah Saksi

Contoh Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). (Foto: kemendagri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 pada Selasa (28/10).

“Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-ktp dengan tersangka S (Sugiharto), KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi hari ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Johan mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga siang hari. Tiga lokasi yang dimaksud adalah dua rumah di Kota Wisata Cibubur Jakarta Timur dan satu rumah di Citayam Bogor. Lokasi yang disebutkan itu adalah milih sejumlah saksi yang pernah diperiksa dalam kasus e-KTP. Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai detail nama-nama saksi yang tempat tinggalnya digeledah oleh KPK.

Hasil penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen yang berupa dokumen elektronik dan dokumen biasa (non-elektronik).

“Saya belum dapat informasi detil soal elektronik,” kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

Dia disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perkiraan KPK, negara merugi dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Johan mengatakan bahwa proyek pengadaan e-KTP ini mencapai Rp 6 triliun yang tendernya dipegang oleh Konsorsium Perum Percetakan Negara RI.

Konsorium proyek tersebut terdiri dari PNRI dan lima perusahaan BUMN dan swasta yaitu Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home