Kasus e-KTP, KPK Periksa Deputi Kepala BPKP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari terkait dengan kasus kartu tanda pengenal elektronik (e-ktp) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
“Dia diperiksa sebagai saksi S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Selain Imam, KPK juga memanggil Direktur Pengawasan PKD Wilayah II Eddy Rachman S, kemudian dari pihak swasta Drajat Wisnu, Arif Safari dan Mayus Bangun.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...