Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 15:38 WIB | Selasa, 16 Desember 2014

Kasus Fuad Amin: KPK Panggil Petinggi Pertamina EP

Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, kader Partai Gerindra yang sudah dipecat partainya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa petinggi PT Pertamina EP terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron.

Beberapa petinggi perusahaan pelat merah tersebut antara lain mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono, Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu ,serta pejabat dari anak perusahaan PT Pertamina antara lain Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali, Samiudin, Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali, Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007, Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007, Budi Indianto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menginformasikan semuanya  akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ABD), pada Selasa (16/12) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fuad Amin Imron dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD diduga menerima suap dari PT MKS terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai dari PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (WMO). Suap yang diberikan Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007, dan Tri Siwindono masih menjabat sebagai Presdir PT Pertamina EP.

Tri Siwindono dan Haposan Napitupulu diduga kuat merupakan pihak yang paling berpengaruh dalam implementasi kontrak jual beli gas alam yang melibatkan sejumlah pihak ini, termasuk Presiden Direktur PT MKS, Sardjono.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home