Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:34 WIB | Jumat, 30 September 2016

Kasus Irman, Pemerhati Hukum Harap DPD Tak Salah Langkah

Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta yang diamankan dalam OTT yang digelar oleh KPK di kediaman Ketua DPD Irman Gusman, pada hari Sabtu (17/9) dini hari.(Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Budi Dwi mewanti-wanti agar DPD RI tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Irman Gusman tidak menyeret kelembagaannya.

Menurut Budi, untuk meyakinkan publik bahwa DPD masih bisa diharapkan, DPD harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.

“Merujuk peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan inkracht, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat," kata Budi saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (30/9).

Dalam peraturan itu, kata Budi, dijelaskan juga bahwa, pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan. Dengan begitu, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016.

“Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin,” kata dia.

Untuk itu, Budi menyarankan kepada Pimpinan DPD segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Irman Gusman sebagai Pimpinan DPD.

“Pimpinan DPD jangan justru menunda-nunda. Karena selain menyalahi tata tertib, penundaan itu juga akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap DPD,” kata dia.

Selain itu, kata Budi kepercayaan publik terhadap DPD RI bisa rontok, bila lembaga perwakilan daerah itu lamban memproses pergantian Ketua DPD Irman Gusman. Sebab, sudah dua pekan ini, DPD masih juga dipimpin Irman, tersangka kasus penerimaan suap.

Irman ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu (17/9). Sekalipun Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memberhentikan Irman Gusman, namun hingga kini Irman masih juga menyandang status Ketua DPD.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik, Tjipta Lesmana menilai DPD RI harus bertindak tegas dan cepat bersihkan nama DPD itu sendiri.

 “Pimpinan DPD harus bertindak cepat bersihkan nama DPD, dan bukan sekedar kembalikan martabat DPD.  Namun dibalik kasus Irman Gusman ini ternyata ada fenomena raksasa yang selama ini dipendam,” kata dia.

 

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home