Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari Selasa (9/8) di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam pengumuman itu, Ferdy Sambo disebutkan senagai pelaku dalam kasus kematian Brigadir J yang diduga merupakan pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dihukum dengan hukuman amati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Depok, Jabar. Senin (8/8).
"Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo di Jakarta. Dia menjelaskan Timsus tetap fokus bekerja dan mendalami para saksi, di mana pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.
"Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini," katanya.
Timsus Polri juga menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari Selasa.
Dedi Prasetyo membenarkan penjagaan ketat di rumah pribadi Ferdy Sambo oleh satuan Brimob dalam rangka kegiatan penggeledahan. "Penggeledahan, nanti akan disampaikan oleh Kapolri (detil-nya)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 15:16 WIB.
Kedatangan pasukan Brimob ini seusai tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo yang diketahui untuk melakukan asesmen psikologis agar dapat menentukan pemberian perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangtka. Dua orang tersangka yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...