Kasus Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Siti Aisyah, warga negara Indonesia, sebelumnya menyadang status tersangka atas pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Ia tidak menyembunyikan rasa harunya setelah upaya pemerintah membebaskannya berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum pada Mahkamah Tinggi Selangor, Darul Ehsan, Malaysia, Muhammad Iskandar bin Ahmad, untuk menarik dakwaan terhadapnya.
“Terima kasih buat Bapak Presiden Jokowi, terima kasih buat Bapak Menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia,” kata Aisyah kepada wartawan, dalam konferensi pers yang digelar ketika tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (11/3) sore, seperti dilansir setkab.go.id.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu, Siti Aisyah menyampaikan kebahagiaannya dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.
“Perasaan saya senang, bahagia, dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” kata Aisyah.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.
“Sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. Itu dimungkinkan, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah),” Yasonna menjelaskan.
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...