Kasus Korupsi Gerobag Pedagang, Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka
Polisi juga menyita sejumlah harta tersangka yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Keduanya berinsial PIW (Putu Indra Wijaya) dan BP (Bunaya Priambudi).
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, menjabat Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.. Selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (8/9).
Tersangka PIW menerima suap dari pengadaan gerobak dagang tahun 2018 sebesar Rp 800 juta. PIW juga membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan. “Dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang,… sehingga oleh pokja ini ditetapkan PT sebagai pemenang,” katanya.
Berdasarkan kontrak tertulis, pengadaan gerobak dagang itu berkisar sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun faktanya, hanya sebanyak 2.500 unit gerobak saja yang dikerjakan.
“Faktanya ada pekerjaan fiktif, prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak,” katanya. Dari penghitungan estimasi senilai Rp 30 miliar dari pekerjaan fiktif.
BP yang menjabat Kasubag TU DJPDN Kemendag ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun 2019. Dalam hal ini, Ahmad menyebut BP diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,1 miliar.
“Rp 1,1 miliar ini diberikan sebagai suap, tetapi digunakan untuk menutupi ganti rugi terhadap suatu peristiwa, yang dinilai juga akan menjadi objek penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2020 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPDN Kemendag.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, proyek pengadaan gerobak ini untuk pedagang UMKM di seluruh Indonesia. Namun pada praktiknya, terjadi penggelembungan dana atau mark up dan jumlah gerobak untuk pedagang berkurang, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.
Polisi menerima dua LP dalam kasus itu dengan dua tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya satu, kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Menyita Barang Bukti
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tersebut. Cahyono Wibowo mengungkapkan, penyitaan pertama dilakukan terhadap 10 mobil mewah milik tersangka Putu Indra yang menjabat Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
Polri juga menyita 100 gerobak, uang Rp 820 juta, lahan seluas 300 meter di Bogor bernilai sekitar Rp 3,5 miliar serta sebuah rumah dengan luas 105 meter dengan kisaran harga kurang lebih Rp1,5 miliar.
Total seluruhnya kita dapatkan recovery sekitar Rp13 miliar, serta sejumlah uang tunai rupiah dan US dolar. Polisi juga masih mendalami aset-aset yang yang dimiliki tersangka.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...