Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Aset Rp882 Miliar dari Tersangka

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan aset terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Puluhan aset tersebut berlokasi di Jabodetabek dan Surabaya, Jawa Timur.
"KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama Perusahaan yang terafilisasi dengan Tersangka. Sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta dua aset di Surabaya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang dikutip hari Jumat (21/3/2025).
Asep mengatakan, puluhan aset tersebut bernilai delapan ratus miliar lebih. "Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp. 882.546.180.000," kata Asep.
KPK telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE). Dua orang itu, Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, dan Dirkeu PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta.
"Untuk kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara LPEI," kata Direktur penyidikan KPK, Aseo Guntur Rahayu digedung Merah Putih, hari Kamis (20/3/2025).
Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025. Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya, Dirut PT PE, Newin Nugroho (NN).
KPK berjanji akan metersangkakan debitur (perusahaan lain) di kasus LPEI. Diketahui KPK baru menetapkan lima orang tersangka, tiga dari PT Petro Energi dan dua dari LPEI.
"10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan. Kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatgas KPK, Budi Sokmo, digedung Merah Putih KPK yang dikutip, Selasa (4/3/2025).
KPK baru menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin. Serta, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Para tersangka belum dilakukan penahanan. Teruntuk pemberian kredit kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta atau Rp1 Triliun.
Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Untuk 11 debitur lainnya ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
Editor : Sabar Subekti

Pemerintahan Trump Tutup Voice of America Digugat, Dinilai T...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Gugatan yang diajukan hari Jumat (21/3) malam menuduh pemerintahan Trump m...