Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:38 WIB | Kamis, 13 Februari 2025

Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Temukan Bukti Kades Kohod Catut Nama Warga

Kasus pagar laut di perairan Bekasi dalam penyelidikan Polri.
Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Temukan Bukti Kades Kohod Catut Nama Warga
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Ist)
Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Temukan Bukti Kades Kohod Catut Nama Warga
Operator alat berat membongkar pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, hari Selasa (11/2). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Polisi mengungkap bahwa warga Desa Kohod dicatut KTP-nya (kartu tanda penduduk) terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, warga tidak tahu-menahu kalau namanya dicatut sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, hari Rabu (15/2/25).

Menurut dia, saat ini penelusuran pihak lain yang terlibat membantu pemalsuan dokumen juga akan dilakukan. Sebab, penyidik meyakini bahwa pemalsuan dokumen oleh kepala desa sekalipun tidak mungkin tanpa sepengetahuan lurah atau pejabat di atasnya dan kementerian terkait.

Penelusuran, kata Djuhandani, juga dilakukan atas aliran dana hasil dari pemalsuan dokumen tersebut. Oleh karena itu, sejumlah rekening tengah ditelusuri.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan. Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," kata Djuhandani.

Pagar Laut di Bekasi Dalam Proses Penyelidik Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menerima laporan mengenai pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Februari 2025.

"Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan negara kesatuan Republik Indonesia," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Menurut dia, laporan yang dilayangkan atas pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Saat ini tim penyelidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. Oleh karenanya, terlapor dalam kasus ini belum dapat diungkap.

"Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," kata Djuhandani.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home