Kasus Panji Gumilang, Polisi Minta Keterangan Mantan Wakil Bupati Idramayu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim. Mantan Wakil Bupati Indramayu itu akan dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Berdasarkan surat panggilan, Lucky dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Juli 2023 itu berkop Mabes Polri.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10:00 WIB,” tulis surat pemanggilan tersebut.
“Untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” lanjut dalam surat tersebut.
Pemanggilan itu dibenarkan oleh Lucky. Ia menyatakan akan hadir ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. “Betul (akan dimintai keterangan soal kasus Panji Gumilang). Insya Allah besok saya hadir ,” kata Lucky kepada wartawan dikutip Jumat (14/7/2023).
Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Lucky Hakim mengaku kedatangannya tahun lalu ke Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah sebagai Wakil Bupati Indramayu yang menerima undangan untuk datang ke sana. “Saya datang ke sana sebagai tamu undangan dan waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang,” kata Lucky Hakim saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).
Akan Periksa Kembali Panji Gumilang
Polisi menyatakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang akan kembali dilakukan. Sebelumnya polri telah menerima dua laporan polisi pada tanggal 23 juni dan kedua 27 juni, ada satu laporan dengan terlapor sama di Polda Jawa Barat dan sudah dilimpahkan bareskrim polri dan tiga laporan polisi dengan terlapor dan objek yang sama. Sampai saat ini polisi melakulan pemeriksaan 19 saksi dan memeriksa satu saksi ahli bahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.
“Nanti setelah PG (Panji Gumilang) akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” kata Karopenmas di RSPAD, Kamis (13/7/23).
Penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.
Karo penmas menambahkan hari ini sesuai rencana akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama dari kementrian agama, MUI, dan Nahdahatul ulama.
Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil laboratorium. Setelah dilakulan pemeriksaan saksi ahli maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil lab terhadap benda dan barang bukti sudah keluar. Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...