Kasus Pelarangan Ibadah di Tangsel, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menetapkan empat tersangka di kasus peristiwa keributan yang terjadi antara warga dengan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun). Sebelumnya, mereka berstatus saksi.
AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap keempat orang ini telah cukup bukti bahwa mereka melakukan tindak pidana, hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," katanya, hari Selasa (7/5/24).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain menetapkan empat tersangka,Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial hingga tiga bilah senjata tajam jenis pisau.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...