Kasus Pembakaran Gereja di Pakistan, Berlatar Belakang Perselisihan Pribadi
MULTAN-PAKISTAN, SATUHARAPAN.COM-Serangan massa pada bulan lalu terhadap gereja dan rumah umat Kristen di Pakistan timur meletus setelah tiga orang Kristen dituduh melemparkan sobekan halaman kitab suci Islam Al Quran ke luar rumah dua orang lainnya. Namun ini merupakan tuduhan palsu yang melibatkan mereka dalam kasus penistaan ââagama karena latar belakang perselisihan pribadi, kata polisi, Senin (4/9).
Ketiga tersangka yang ditahan mengaku berkonspirasi dan melemparkan sobekan halaman Al Quran ke luar rumah Raja Amir, kata tiga petugas polisi. Amir dan saudaranya ditangkap setelah mereka dituduh oleh umat Islam menistakan Al Quran.
Tersangka dalangnya adalah Pervez Kodu, yang mengira Amir berselingkuh dengan istrinya dan mengetahui bahwa umat Islam akan mengincar Amir jika Kodu melemparkan halaman-halaman tersebut ke luar rumahnya untuk memberi kesan bahwa Amir telah menodai kitab suci tersebut, kata tiga petugas polisi.
Para pejabat tersebut berbicara dengan syarat anonim karena mereka tidak berwenang untuk berbicara kepada media secara langsung. Mereka mengatakan ketiga pria tersebut kini menghadapi dakwaan menyebabkan kekerasan dan melibatkan Amir dan saudara laki-lakinya dalam kasus penistaan agama.
Khalid Mukhtar, seorang pendeta setempat, mengatakan dia telah mendengar tentang penangkapan ketiga pria tersebut dan mengatakan kepada Associated Press bahwa dia berusaha mendapatkan rincian penyelidikan dari polisi.
Setidaknya 17 gereja dan hampir 100 rumah rusak dalam serangan massa pada 16 Agustus di Jaranwala, sebuah kota di Provinsi Punjab. Tidak ada korban jiwa namun ini adalah salah satu serangan paling merusak terhadap umat Kristen di negara tersebut.
Sejak itu, pihak berwenang telah memperbaiki sebagian besar gereja dan membagikan ribuan dolar kepada hampir 100 keluarga yang rumahnya hancur atau rusak.
Polisi juga telah menangkap hampir 200 Muslim karena terlibat dalam serangan tersebut.
Berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam dapat dijatuhi hukuman mati. Meskipun pihak berwenang belum menerapkan hukuman mati atas penodaan agama, sering kali tuduhan belaka dapat mendorong massa untuk melakukan kekerasan dan hukuman mati tanpa pengadilan. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...