Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:28 WIB | Kamis, 09 Januari 2025

Kasus Pemerasan, Dua Anggota Polisi Dikenai Sanksi Demosi Lima Tahun

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk dua anggota yang melanggar dalam kasus pemerasan pengunjung DWP (Djakarta Warehouse Project ) 2024, dan dua amggota dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Keduanya juga menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,"  kata Kombes. Pol.Erdi kepada wartawan, hari Selasa (7/1/25).

Kombes. Pol. Erdi menjelaskan, keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kemudian, kedua pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Disebutkan Kombes. Pol. Erdi, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkap Kombes. Pol. Erdi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home