Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat, Polres Jaksel Didampingi Penyidik Polda Metro
Terkait adanya anak dalam kasus tersebut, penyidik taati sistem peradilan anak.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, memimpin langsung gelar perkara kasus penganiayaan dan kekerasan oleh anak pejabat Ditjen Pajak yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko, hari Senin (27/2) mengatakan terkait kasus penganiayaan yang menjadi perhatian publik, kapolda hari ini melakukan asistensi dan langsung memimpin juga perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dijelaskan, penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. “Namun demikian mendapat asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta,” kata Trunoyudo.
Gelar perkara tersebut terkait penanganan penyidikan, yaitu proses formil maupun proses materiil. “Pertama adanya perbuatan pidana dan telah ditetapkan dua tersangka, yaitu M (anak seorang pejabat di Ditjen Pajak, Kemenkeu), dan S (teman M). Penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana,” katanya.
“Hal kedua, penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, ini berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga dalam proses penyidikan ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya,” kata Trunoyudo.
Dijelaskan,k dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi seluruh proses penyelidikan.
“Terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholders dalam hal ini seperti kementrian PPA, Dinsos Jaksel dan Apsifor untuk pemenuhan hak terhadap anak, termasuk diperlukannya ada pekerja sosial profesional untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu apakah anak ada dalam tekanan, terkait dengan relasi kuasa dan apakah ada tekanan sosial lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, penganiayaan terjadi pada hari Senin (20/2) malam pukul 20:30 WIB, dengan pelaku M dan korban adalah D.
Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban. Dua tersangka yang ditetapkan adalah M dan S. Polisi mengatakan, S turut menjadi tersangka karena menyetujui ajakan M dengan menemaninya untuk memukuli korban. Dia juga merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...