Kasus Penganiayaan, Polisi Perikasa Anak Bernama AG, dan Menahannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Anak perempuan berinisial AG (15 tahun) pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, kami dari tim penyidik langsung melakukan penahanan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, dilansir pmjnews, Rabu (8/3/23).
Hengki Haryadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku anak AG merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.
“Penahanan terhadap AG juga tetap berpedoman terhadap Undang-undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," jelas Dirreskrimum.
Sebelumnya AG berstatus sebagai “anak yang berhadapan dengan hukum.” Sementara dalam kasus tersebut, Polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas alias SLRPL (19 tahun).
Dalam pemeriksaan, AG didampingi lawyer dan PK BAPAS (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), serta pendamping dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian saat tersangka MDS menganiaya D di wilayah Jakarta Selatan. Hingga kini, korban D masih menjalani proses perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak keluarga pun menyatakan proses hukum harus tetap berjalan tanpa diselesaikan secara kekeluargaan.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...