Kasus Penganiayaan Sesama WNI di Malaysia, 9 WNI Ditahan
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Polisi Malaysia menahan sembilan warga Negara Indonesia dan merampas tiga parang serta pisau untuk membantu pengusutan kasus penganiayaan seorang WNI di pusat karaoke yang terletak di sebuah pusat perbelanjaan di Klang, pekan lalu.
Sembilan WNI yang ditahan terdiri atas enam lelaki dan tiga wanita berusia antara 25 hingga 45 tahun.
Kepala Polisi Daerah Klang Utara, Asisten Komisioner Mohd Shukor Sulong, seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Jumat (27/2) mengatakan, seluruh WNI tersebut ditahan dalam sebuah serbuan di rumah kedai Jalan Goh Hock Huat pada Rabu (25/2) pukul 00.30 waktu setempat.
"Kami telah membentuk satuan khusus setelah kejadian pada 20 Februari lalu dan hasilnya sembilan individu yang diyakini rekan senegara korban ditahan," katanya.
"Hasil pemeriksaan di lokasi, pihak berwajib menemukan tiga parang dan sebilah pisau yang diduga mempunyai kaitan dengan kejadian itu," dia menambahkan.
Mohd Shukor mengatakan hasil pengusutan mendapati tujuh dari individu yang ditahan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Kasus tersebut diusut berdasar Pasal 148 Kanun Keseksaan yaitu membuat kerusuhan dengan senjata.
Sebelumnya dilaporkan, lelaki warga Indonesia Mat Sukono (31) cedera parah akibat ditebas dengan parang oleh sekelompok lelaki yang juga WNI setelah terlibat perkelahiran di sebuah pusat karaoke.
Korban yang cedera pada muka dan belakang kepala ditemukan warga setempat dalam kondisi tidak sadarkan diri. (Ant)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...