Kasus Penipuan Investasi Quotex Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan yang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa (19/4).
"Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4)," katanya.
Dijelaskan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Doni Salmanan. "Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.
Namun jumlah tersangka dalam kasus penipuan investasi itu masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...