Kasus Penodaan Agama, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penodaan agama.
Penolakan atas PK Ahok itu ditetapkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo, Senin, 26 Maret 2018.
Namun, kepada para wartawan, Mahkamah Agung belum menjelaskan perincian alasan majelis hakim dalam menolak upaya hukum Ahok, yang diajukan pada awal Februari lalu.
Ahok saat ini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara setelah pada Mei 2017 dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Kepulauan Seribu.
Dalam pidatonya, bulan September 2016, Ahok menyebut dia tak keberatan jika ada yang “dibohongi pakai Al Maidah” agar tidak memilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta.
Namun, video yang tersebar meluas adalah yang sudah diedit oleh seorang dosen bernama Buni Yani, yang belakangan diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait mengubah informasi elektronik.
Vonis atas Buni Yani inilah yang menjadi salah satu alasan bagi Ahok untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkaham Agung.
Selain itu, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan kepada BBC Indonesia akhir Februari lalu bahwa keputusan atas Ahok dijatuhkan hakim dalam keadaan “khilaf”.
alam gugatan PK ke Mahkamah Agung, kubu Ahok mengajukan tujuh alasan, seperti dijelaskan Fifi Lety Indra, kuasa hukum lain.
“Salah satu alasan penahanan adalah bahwa terdakwa ditakutkan mengulangi perbuatannya. Tapi tidak diuraikan kenapa Ahok harus ditahan seketika itu juga. Padahal saat itu Ahok menyatakan banding,” kata Fifi seusai sidang PK pada 26 Februari lalu.(bbc.com)
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...