Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 03:51 WIB | Jumat, 23 Agustus 2013

Kasus Penyegelan Gereja, Komnas HAM: Mendagri Harus Beri Sanksi Bupati Bekasi

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila. (Foto Ignatus Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kebebasan beragama diatur dalam Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalankan amanat itu. Keterangan ini disampaikan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila.

Menanggapi kasus penyegelan dan pelarangan pembangunan sejumlah gereja di kabupaten Bekasi padahal sudah in kracht di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Siti Noor Laila berpendapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi harus memberikan sanksi kepada Bupati yang tidak taat kepada hukum itu.

“Mendagri harus memberikan sanksi kepada Bupati yang tidak taat kepada hukum yang sudah in kracht. Jadi ini harus ada tindakan tegas. Mendagri jangan berdasar opini publik seperti kasus yang terjadi di Garut memberikan sanksi. Tetapi persoalan-persoalan yang mendasar, soal hak dasar, kebebasan orang menjalankan ibadah, kemudian rasanya diabaikan tidak menjadi opini publik atau bulan-bulanan publik. Ini yang harusnya menjadi perhatian betul Mendagri.” Kata Siti Noor Laila.

Lanjutnya, “Menurut saya Mendagri harus memberikan teguran keras kepada Bupati Bekasi, termasuk proses memberhentikan. Bagi saya tidak cukup teguran, tetapi teguran keras. DPRD juga harus melakukan upaya-upaya politik. Karena ini tidak bisa didiamkan menurut saya. Kecuali kita bukan negara hukum tetapi negara barbar. Ini negara hukum di mana keputusan in kracht sudah diambil dan Bupati mestinya menjalankan keputusan itu. Saya pikir PTUN sudah menjalankan penghormatan kebebasan beragama. Memang kemudian memberikan ijin. Jadi tidak ada tawaran lagi Bupati harus menjalankan. Tidak ada tidak.”

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home