Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:38 WIB | Rabu, 27 November 2024

Kasus Polisi Tembak Polisi, Sidang Etik Polri Putuskan Pemecatan pada AKP Dadang Iskandar

Polri akan evaluasi penggunaan senjata oleh anggotanya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kiri) berbicara pada media dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irwasum Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim,di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Foto: TBN)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Kode Etik Polri (KKEP)Polri menggelar sidang atas AKP Dadang Iskandar  sejak pukul 09:00 WIB HARI Selasa (26/11) pagi. Sidang pun berjalan aman sampai dengan putusan dibacakan.

Irwasum Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam kasus ini, Dadang disangkakan enam pasal. “Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka terus memberikan perlindungan, pengayoman yang terbaik kepada masyarakat. Kita juga tegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang bersalah,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (26/11/24).

Sidang KKEP pun memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sidang dihadirkan 13 saksi dengan rincian lima hadir langsung dan delapan secara virtual.

“Sidang memutuskan, satu, etik terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho .

AKP Dadang pun menyatakan tidak akan banding atas putusan PTDH tersebut. Polri juga akan mengevaluasi penggunaan senpi buntut kasus polisi tembak polisi

Polri akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian sebagai tindak lanjut terjadinya kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim saat ini juga masih bekerja. Ada dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas," kata Sandi Nugroho.

Ia mengatakan data-data dan keterangan yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel. "Nanti hasil evaluasi akan disampaikan. Pada intinya, (penggunaan senjata api oleh personel, red) secara standar operasional prosedur sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur," ucapnya.

Sebelumnya, pada hari Jumat (22/11), terjadi kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Andri dalam jumpa pers pada hari Sabtu (23/11) mengatakan bahwa pasal pembunuhan berencana dipakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kemudian, pada Selasa ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika kepada AKP Dadang, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home