Kasus Restitusi Pajak, Kejagung Periksa Hary Tanoesoedibjo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengusaha Hary Tanoesoedibjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan oleh PT Mobile-8 Telecom pada hari Kamis (17/3) di gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
“Semua akan terbukti nanti pada saatnya, saya tidak akan terbukti bersalah, karena saya tidak tahu masalahnya dan itu hanya bagian dari operasional,” katanya sebelum memasuki gedung bundar.
Hary Tanoe tiba sekitar pukul 14.53 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi periode tahun anggaran 2007-2009.
“Sebagai warga negara yang baik, saya datang ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses penyidikan serta memberi keterangan,” ujar Harry yang juga Chief Executive Officer (CEO) grup Media Nusantara Citra (MNC).
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...