Kasus SPBU Curangi Takaran di Sentul, Bogo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

BOGOR, SATUHARAPAN.COM-Polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jalan Alternatif Sentul. Salah satu saksi ahli adalah Gunawan Srikuntoro dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Saksi lainnya berasal dari pihak SPBU, termasuk pengawas dan operator. Mereka adalah HZH, AS, MAM, AS, M, dan AU.
"Untuk saksi-saksi sudah kita periksa. Jadi sekitar delapan saksi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin usai melakukan expose di SPBU Pertamina milik pengusaha di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Nunung mengatakan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk mengurangi takaran BBM. Bukti tersebut meliputi kabel tambahan jenis kabel data, mini smart switch, MCB, relay, dan empat dispenser BBM Tatsuno.
Pengawas SPBU, HZH, kata dia diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, polisi menerapkan pasal dalam UU Metrologi Legal. Pelaku dapat dihukum satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Lebih lanjut ia mengungkapkan Polisi juga berencana menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, berharap penindakan terhadap SPBU di Jalan Alternatif Sentul menjadi efek jera. Ia menegaskan pengusaha SPBU harus jujur dan tidak mengurangi takaran BBM yang dijual.
Menurut dia, praktik kecurangan dalam penjualan BBM sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap SPBU di berbagai daerah.
"Mudah-mudahan penindakan ini bisa menjadi Shock terapi bagi pelaku usaha SPBU. Jangan ada lagi melakukan kecurangan-kecurangan lagi," katanya usai melakukan expose di SPBU Pertamina milik pengusaha di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari Rabu (19/3/2025).
Ia memastikan setiap pelanggaran akan terungkap cepat atau lambat. Jika ditemukan kecurangan, kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kemendag bersama Kepolisian melarang operasional SPBU di Jalan alternatif Sentul karena mengurangi takaran BBM. Kecurangan ini membuat konsumen kehilangan sekitar Rp3,4 miliar per tahun.
Editor : Sabar Subekti

Israel Melanjutkan Operasi Darat di Jalur Gaza
JALUR GAZA, SATUHARAPAN.COM-Israel melanjutkan operasi darat di Jalur Gaza, setelah serangannya dala...