Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:48 WIB | Jumat, 17 Januari 2025

Kasus Suap Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU

Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada hari Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, hari Jumat (17/1).

Setelah dilaksanakannya tahap II, dikatakan oleh Harli bahwa JPU akan mulai menyusun surat dakwaan. “Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Sebelumnya, telah diterbitkan surat penunjukan JPU dengan nomor PRIN-275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025 atas nama Zarof Ricar.

Dengan demikian, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung itu akan menjalani penahanan tingkat penuntutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.

Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara untuk perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Zarof bersama dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. "LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," kata Qohar.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.

Menurut tim pemeriksa, Zarof bertemu secara singkat dengan Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024, dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak menanggapi Zarof.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home