Kasus Suap SKK Migas: Rudi Terima Uang Lebih dari Rp 10 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, disebut menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS atau Rp 10,38 miliar dari pengusaha asal Singapura, Widodo Ratanachaithong.
Pemberian uang itu bertujuan untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald F Worontikan, dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Kamis (7/11). Pada sidang itu dibacakan dakwaan terhadap Simon Gunawan Tandjaya selaku Operational Manager dan Komisaris PT KOPL Indonesia.
"Terdakwa bersama Widodo Ratanachaithong dan korporasi PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) memberi uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS kepada penyelenggara negara, Rudi Rubiandini, selaku kepala SKK Migas melalui perantara Deviardi dengan maksud agar Rudi menggunakan jabatannya terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat," kata dia.
Enam Perbuatan
Terdapat enam perbuatan yang dilakukan Rudi dengan imbalan dimaksudkan oleh jaksa, yaitu pertama menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondesat Senipah bagian negara pada 7 Juni untuk periode Juli 2013. Kedua menyetujui kargo pengganti minyak mentah Gresik Mix bagian negara untuk periode Februari - Jui 2013 untuk Fossus Energy Ltd.
Ketiga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013. Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013
Perbuatan kelima, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Dan keenam, menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013.
Tender
Rudi pertama kali bertemu dengan Widodo pada April 2013 dan memperkenalkan diri sebagai "trader" minyak untuk mengikuti lelang SKK Migas dan mewakili empat perusahaan yaitu Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd.
Widodo kemudian memberikan uang tunai kepada Deviardi sebesar 200 ribu dolar Singapura dan disimpan di deposit box pada Bank CIMB Singapura atas perintah Rudi Rubiandini.
Widodo kemudian memperkenalkan Simon kepada Deviardi sebagai komisaris PT KOPL serta direktur di PT Pura Andika Pratama (PAP) yang merupakan kepercayaan Widodo di Indonesia untuk mengurus seluruh tender perusahaan yang diwakili oleh Widodo.
Hasilnya Fossus Energy diusulkan menjadi pemenang lelang terbatas Senipah bagian negara periode Juli 2013 dengan volume 300 ribu barel dan Rudi selaku Kepala SKK Migas menyetujui.
"Rudi memberitahukan Deviardi bahwa Fossus Energy sudah disetujui sebagai pemenang lelang, dan Deviardi setelah tahu juga menghubungi Widodo memberi kabar dan selamat atas pemenangan tersebut. Widodo memberi tahu bahwa Rudi sudah menyampaikan hal itu," kata jaksa Surya Nelli.
Widodo selanjutnya juga meminta Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari - Jui 2013 yang tidak dapat memenuhi batas minimal kontrak dengan Fossus Energy Ltd.
Rudi pun menyetujui pelaksanaan amandemen kontrak penunjukkan Fossus Energy Ltd sebagai penjual minyak mentah Grissix Mix, dan Rudi menyampaikan kepada Widod melalui telepon bahwa permintaan kargo pengganti minyak untuk Fossus Energy Ltd tidak ada masalah.
"Widodo mengirim pesan singkat kepada Rudi Rubiandini dengan mengatakan, `Pak Rudi yth, ada baiknya juga digabung yuk Pak? Menarik juga Pak kalau berkenan kita gabungin saja Pak, saya akan call bapak proposal saya, Widodo juga menelepon Deviardi bahwa ia semakin sayang kepada Rudi karena memenuhi penggabungan dua tender menjadi satu dan kalau Rudi butuh tambahan dana maka Widodo bersedia memberikan tambahan dana," ungkap jaksa Nelly.
Meminta Uang
Rudi kemudian meminta tambahan 200 ribu dolar AS dan disanggupi Widodo. Uang itu diserahkan Widodo pada 26 Juni di gedung Plaza Mandiri dan selanjutnya disimpat di safe deposit box Bank Mandiri.
Hasilnya, Fossus Energy Ltd pun diusulkan sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013 dengan volume 200-250 ribu barel.
Widodo setelah mengetahui Fossus dimenangkan dalam lelang terbatas menghubungi Deviardi dan mengatakan bahwa Widodo tidak ragu karena Rudi terbukti karena telam memenangkan Fossus Energy Ltd dalam lelang minyak mentah.
Pada 14 Juli, Widodo mengirim pesan singkat kepada Deviardi dan menyampaikan bahwa dia sudah meminta Rudi agar pelaksanaan tender Kondensat Senipah ditunda sehabis lebaran.
Sebagai timbal balik, Rudi meminta agar disiapkan permintaan di Singapura sehingga Widodo meminta Deviardi pada 26 Juli untuk menghubungi Simon agar menyiapkan uang 300 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Rudi.
Simon atas permintaan Widodo melakukan penarikan uang sebesar 300 ribu dolar AS dari rekening giro atas nama PT KOPL Indonesia dan uang tersebut diserahkan ke Deviardi dan diserahkan kepada Rudi pada tanggal yang sama.
Widodo kembali menghubungi Simon untuk menyiapkan uang 400 ribu dolar AS agar diberikan ke Rudi, tapi dalam rekening PT KOPL tidak ada uang tersebut sehingga Widodo akan mengirim uang dari Singapura.
Uang dikirim dari perusahaan World Petroleum Energy Pte, Ltd ke rekening giro PT KOPL Indonesia dan setelah ada uang yang tersedia, Deviardi menemui Simon untuk mengambil uang itu.
Ditangkap KPK
Setelah mendapat uang 400 ribu dolar AS, Deviardi mengantarkan uang ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya dengan mengendarai motor BMW B 3946 FT dan pasca penyerahan uang keduanya ditangkap petugas KPK dilanjutkan penangkapan terhadap Simon.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Ronald F Worotikan.
Ancaman pidana bagi pihak yang melanggar pasal tersebut paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta. Atas dakwaan tersebut, Simon tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi pada Senin (11/11).
Mengingat Widodo Ratanachaitong adalah warga negara Singapura dan belum pernah diperiksa KPK, ketua tim jaksa Moch Rum menyatakan pemanggilan Widodo ke persidangan dimungkinkan.
"Bisa saja menghadirkan saksi yang tidak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sepanjang saksi itu mau, tidak perlu ada perjanjian ekstradisi dan saya juga belum tahu statusnya sebagai warga negara mana," kata Rum seusai sidang. Dalam perkara ini, Rudi Rubiandini dan Deviardi masih dalam tahap penyidikan. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...