Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 12:14 WIB | Rabu, 30 Oktober 2024

Kasus Temuan Pestisida di Anggur Shine Muscat, Kemenkes Kerja Sama dengan Kementan

Pekerja memotong daun tanaman anggur hijau varietas shine muscat yang dibudidayakan di kebun Gamma Grape Experience, Pakis, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024). Tanaman anggur yang dibudidayakan dengan metode rumah kaca atau green house semi modern tersebut memudahkan petani dalam mengontrol asupan air sekaligus meminimalisir serangan hama sehingga dalam setahun mampu dipanen dua kali dengan jumlah produksi 4 ton sekali panen dari lahan seluas 1,1 hektare. (Foto ilustrasi: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam merespons isu kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, hari Selasa (29/10), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa tiap jenis pestisida memiliki risiko kesehatan yang berbeda terhadap manusia, tergantung pada senyawa kimia dalam pestisida tersebut, jumlah asupan, yakni residu yang ada dalam bahan makanan, dan lama paparan.

Aji mengungkapkan sejumlah dampak kesehatan akibat paparan pestisida dalam jangka waktu lama dan dosis yang cukup, seperti gangguan kesehatan, di antaranya gangguan kinerja endokrin dan gangguan fungsi hati dan ginjal, yang disebabkan oleh pestisida dengan efek sistemik.

"Pestisida dengan efek sistemik diserap oleh tanaman dan beredar melalui jaringan tanaman, sehingga residunya dapat bertahan di dalam buah atau bagian tanaman lainnya, bahkan setelah dicuci," kata dia.

Adapun pestisida non sistemik, katanya, adalah pestisida yang bekerja di permukaan tanaman, sehingga residunya cenderung menempel di luar dan lebih mudah dihilangkan melalui pencucian. Dengan dosis dan jangka waktu yang lama, katanya, dapat menimbulkan gangguan neurologis dan hormon.

Dia pun mengingatkan publik agar memperhatikan sejumlah hal dalam mengolah sayur dan buah-buahan, seperti mencuci buah secara seksama dengan air mengalir atau merendam dengan larutan tertentu, seperti larutan garam atau cuka, untuk mengurangi residu pestisida.

"Memilih produk buah yang organik yang tidak menggunakan pestisida, memilih buah yang bisa dikupas untuk dikonsumsi," ujar dia.

Selain itu, memeriksa label untuk melihat negara asal dan informasi terkait sertifikasi keamanan pangan yang dapat memberikan penjelasan tentang kualitas pengelolaan pestisida yang dilakukan oleh perusahaan penghasil buah tersebut.

Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan pengecekan terhadap produk-produk pertanian impor, salah satunya varietas anggur premium, Shine Muscat.

Pemeriksaan Produk Impor

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk impor tersebut. "Kami juga lagi cek, saya kira di Dirjen Horti ya, saya sudah minta," katanya di Jakarta, hari Selasa (29/10).

Kementan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh khususnya dari sisi keamanan produk. "Dari sisi keamanan produk-produk pertanian ini, kita lagi cek ya," katanya.

Ramai diperbincangkan bahwa di Thailand ditemukan adanya residu kimia atau pestisida di ambang batas aman dalam anggur Shine Muscat yang diproduksi di China yang beredar di pasaran.

Dewan Konsumen Thailand mencatat bahwa 23 dari 24 sampel anggur Shine Muscat yang diuji oleh mereka terkontaminasi dengan residu kimia berbahaya yang melampaui batas aman.

Persoalan itu lalu membuat Malaysia juga melakukan pemeriksaan pada anggur Muscat yang juga dijual di negara itu.

Diketahui, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi dengan Badan Karantina mengenai dugaan adanya kandungan bahaya dalam salah satu varietas anggur premium asal Jepang, anggur Muscat.

"Koordinasi dengan mereka, dengan Badan Karantina. Katanya itu sangat berbahaya lho anggur itu," katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Komisi IX DPR RI tidak dapat langsung menegur Badan Karantina karena mereka bukan mitra kerja komisi tersebut. Dengan demikian, kata dia, BPOM yang berwenang untuk melakukan hal tersebut.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home