Kasus THR Meningkat, LBH Jakarta Buka Pengaduan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selama beberapa tahun terakhir menerima banyak pengaduan dari para buruh/pekerja/karyawan yang terancam tidak mendapatkan THR (tunjangan hari raya, Red). Maka, diselenggarakanlah Pengaduan THR Idul Fitri 2014 yang akan dibuka mulai Senin (14/7) sampai dengan H-4 Idul Fitri (24 Juli 2014).
Dalam pers rilisnya kepada satuharapan.com, Minggu (13/7), LBH Jakarta menerima sebanyak 1.785 buruh yang THR-nya tidak dibayarkan oleh pengusaha di tahun 2013, dan jumlah tersebut meningkat 400% dari tahun 2012. Dari 1.785 pengaduan tersebut, sebanyak 1.261 buruh berhasil mendapatkan THR, sisanya gagal.
Area pengaduan tidak hanya dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), tapi juga dari Serang, Surabaya, bahkan Papua. Bentuk perusahaan juga bervariasi mulai dari Perseroan Terbatas (PT) sampai dengan yayasan dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari penjelasan bahwa THR tidak wajib, buruh kontrak tidak dapat THR, dan lain sebagainya.
Mengingat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi, potensi pelanggaran diduga masih akan terjadi lagi pada Idul Fitri 2014 ini. Maka, LBH Jakarta membuka dan menerima pengaduan pelanggaran THR baik dengan datang langsung, telepon atau e-mail.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui situs LBH Jakarta http://www.bantuanhukum.or.id// dengan langsung mengisi formulir pengaduan.
LBH Jakarta menyadari bahwa menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh mayoritas masyarakat Indonesia, belum lagi harga sembako yang melonjak.
Selain itu, bagi yang Muslim mungkin perlu ongkos mudik, hadiah untuk anak-anak seperti baju baru, dan lain-lain. Kadangkala upah atau gaji yang diterima tidak mencukupi.
Dari situlah timbul pemikiran tentang THR yang sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan yang tiba-tiba mendesak menjelang Lebaran.
Hak pekerja untuk menerima THR dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, dan aturan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
Kedua instrumen hukum tersebut diatur secara tegas, bahwa pengusaha wajib membayarkan THR bagi Pekerja yang masa kerjanya tiga bulan ke atas. Melalui instrumen ini juga diatur secara teknis bagaimana penghitungan THR, yaitu bagi pekerja dengan jangka waktu tiga bulan akan mendapatkan pembayaran THR dengan penghitungan yang proporsional.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, maka akan mendapatkan THR dengan penghitungan satu bulan upah, dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...