Kasus Ucapkan “Bismillah” Sebelum Makan Daging Babi, Dapat Perhatian Media Internasional
PALEMBANG, SATUHARAPEN.COM-Berita tentang vonis pengadilan terhadap perempuan Indonesia yang mengucapkan “bismillah” sebelum makan daging babi, yang diharamkan bagi Muslim, mendapat perhatian media internasional di sejumlah media di Asia, Eropa dan Amerika.
Berita ini juga disiarkan oleh kantor berita AP dan Reuters. AP menyebutkan dalam beritanya bahwa pengadilan di Indonesia telah memvonis seorang perempuan karena menghasut kebencian agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena doa Muslim dan kemudian makan daging babi, yang dianggap terlarang dalam Islam, di video TikTok.
Hakim di pengadilan negeri Palembang di Provinsi Sumatera Selatan, di pulau Sumatera, juga memerintahkan terpidana, Lina Lutfiawati, untuk membayar denda sebesar 250 juta rupiah (setara US$ 16.262) dalam putusan sidang penodaan agama pada hari Selasa (19/9).
Lutfiawati, yang juga dikenal sebagai Lina Mukherjee dan mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Muslim, mengucapkan kalimat doa singkat yang “bismilah,” diterjemahkan menjadi “dalam nama Allah” sebelum memakan daging babi yang renyah dalam sebuah video yang dipublikasikan pada bulan Maret dan ditonton secara luas.
Saat dia diadili atas tuduhan penodaan agama, dia menyatakan penyesalan dan meminta maaf melalui postingan di media sosialnya bulan lalu. Dia meminta maaf lagi setelah putusan hari Selasa.
"Aku terkejut. Saya telah meminta maaf berkali-kali. Sebenarnya saya tahu saya salah, tapi saya tidak menyangka hukumannya dua tahun,” kata Lutfiawati usai persidangan.
Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar di dunia dan mengonsumsi daging babi dianggap “haram” atau dilarang dalam Islam.
Tuduhan menghasut kebencian terhadap kelompok agama, menurut laporan AP, adalah bagian dari undang-undang penodaan agama yang menurut para kritikus di Indonesia digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
“Apa yang terjadi pada Lina bukanlah hal yang mengejutkan, meskipun pemerintah berjanji” untuk melindungi kebebasan berekspresi, kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. Ia mengatakan undang-undang tersebut juga digunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.
Pada tahun 2017, Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, seorang Kristen, dipenjara selama dua tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama karena mengutip ayat Al Quran saat pidato kampanye pemilu.
Pada tahun 2018, pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada seorang perempuan etnis Tionghoa, Meiliana, yang mengeluhkan kebisingan masjid sebagai penodaan agama. (dengan AP)
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...