Kasus Yahya Waloni, Bareksrim Selidiki Pemilik Akun Tridatu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menelusuri pemilik akun YouTube, TriDatu, yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni yang diduga mengadung unsur penistaan agama.
Dalam ceramah itu, Yahya menyebut bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Atas dasar itu kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (1/9).
Dalam perkara tersebut baru ada satu tersangka yang dijerat oleh penyidik Bareskrim, yakni, Yahya Waloni, seorang yang merupakan sosok yang terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.
Namun demikian, pemilik akun tersebut belum diketahui. Menurut Ramadhan, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan Yahya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.
Waloni saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena mengeluhkan sesak nafas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8) lalu.
“Saat ini yang bersangkutan masih di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW (Yahya waloni),” kata Ramadhan.
Sudah lima hari Waloni mendapat perawatan. Meski demikian, kondisi kesehatannya diklaim terus membaik oleh tim dokter.
RS Polri menyatakan dalam waktu dekat akan memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu kepada Bareskrim, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan. Namun, belum diketahui kapan pastinya pemulangan itu akan dilakukan.
“Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra, berdasarkan keterangan tertulis Humas Polri.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun ia baru ditangkap pada Agustus. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...