Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:51 WIB | Minggu, 25 Agustus 2024

Kawal Keputusan MK, Mahasiswa Berkemah di Depan DPRD Jateng di Semang

Polisi tetapkan 19 orang demonstran jadi tersangka kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI.
Kawal Keputusan MK, Mahasiswa Berkemah di Depan DPRD Jateng di Semang
Mahasiswa yadariBadan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggelar aksi berkemah mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di depan kompleks Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8)
Kawal Keputusan MK, Mahasiswa Berkemah di Depan DPRD Jateng di Semang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Foto: PJM)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggelar aksi berkemah mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di depan kompleks Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, hari Sabtu (24/8).

Aksi mengawal keputusan MK juga terus digelar di Jakarta dan kota lain oleh berbagai elemen masyarakat, karena menilai revisi UU Pilkada dinilai sebagai pembangkangan terhadap putusan MK, dan juga tidak menghormati prinsip negara berdasarkan hukum.

Pihak DPR dan juga pemerintah telah menyatakan bahwa putusan MK yang akan dipakai dalam Pilkada 2024, dan pembahasan pengesahan revisi UU tersebut dibatalkan. Namun berbagai elemen masyarakat berniat menggelar aksi untuk mengawal keputusan MK .

Aksi ini di muali ketika mass mendesar DPR mencabut hasil rapat mengenai revisi UU Pilkada serta endesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 dengan menindaklanjuti serta melaksanakan putusan MK No 60PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

19 Demonstrans Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR pada Kamis (22/8/24). "Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antara mereka sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, hari Jumat (23/8/24).

Ia menjelaskan, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. "Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," katanya.

Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

50 Demonstran Dipulangkan

"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," terangnya.

Disebutkan bahwa dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. "Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan (dilakukan penahanan)," katanya.

Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

"Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai (dipulangkan), 105 demonstran. Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran. Tujuh itu enam anak di bawah umur dan satu perempuan. Berarti 43 orang masih dilakukan pendalaman," katanya.

Ia juga menjelaskan, ada 143 demonstran yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia pun menambahkan penahanan para demonstran tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait kericuhan yang terjadi pada Kamis (22/8) malam.

"Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman,"  katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home