KBRI Luluskan 10.000 Pekerja Migran Ikuti Rekalibrasi Malaysia
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur meluluskan kontrak kerja lebih dari 10.000 pekerja migran Indonesia untuk dapat mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang sedang dilaksanakan Pemerintah Malaysia.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono dalam live Facebook “Perkembangan dan Penjelasan Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0” di Kuala Lumpur, Minggu (2/4), mengatakan sebanyak 7.406 kontrak kerja pekerja migran Indonesia disetujui KBRI sehingga mereka kini sudah bisa mendapatkan paspor.
Sedangkan 2.668 lainnya masih menunggu majikan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka memenuhi kekurangan persyaratan.
Pada umumnya, menurut Hermono, kekurangan persyaratan tersebut karena majikan belum mengunggah atau mengirimkan kembali kontrak kerja yang sudah ditandatangani oleh majikan dan pekerjanya.
“Jadi kalau ditotal sebetulnya sekarang ini yang sudah lulus RTK sudah 10.000. Tentu angka ini masih terus bertambah sesuai permintaan ataupun pengajuan yang disampaikan oleh para pemberi kerja atau majikan,” kata Hermono.
Dengan jumlah kelulusan yang sudah mencapai lebih dari 10.000 itu, Hermono mempertanyakan pihak yang menyebut rumit persyaratan untuk lulus mengikuti RTK 2.0 dari KBRI Kuala Lumpur.
"Jadi kalau sekarang ada 10.000 rekalibrasi dalam dua bulan, lalu yang bilang susah itu susahnya di mana? Yang lain bisa kok, kan begitu. Jadi kalau yang 10.000 bisa, berarti Anda yang tidak memenuhi syarat," ujar dia.
“Jangan sampai karena tidak pandai menari lalu panggung yang disalahkan. Jangan begitu, karena Anda tidak memenuhi syarat lalu menyalahkan orang lain, bilang persyaratannya sukar,” kata Hermono.
Pemerintah Malaysia mengadakan RTK 2.0 sejak 27 Januari hingga 31 Desember 2023, untuk majikan atau perusahaan sektor manufaktur, konstruksi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan penggalian, petugas keamanan dari Nepal (laki-laki), pembantu rumah tangga asing dan jasa.
Untuk subsektor jasa, antara lain restoran, pembersihan dan binatu, grosir dan eceran, penanganan kargo, SPA, refleksologi, kedi (laki-laki), hotel, resor di Pulau Peranginan Resor, binatu, pergudangan logam/sampah dan tanah. Selain itu, ada untuk bisnis tekstil, tukang emas, tukang cukur, rumah kesejahteraan dan daur ulang.
Mereka yang boleh mengikuti rekalibrasi hanya yang berasal dari 15 negara saja, yakni Indonesia, Bangladesh, Thailand, India, Filipina, Kamboja, Laos, Nepal, Myanmar, Sri Lanka, Vietnam, Pakistan, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Kazakhstan. Selain itu, hanya diperbolehkan untuk pendatang asing tanpa izin yang melakukan kesalahan pada atau sebelum 31 Desember 2022.
Pesan Natal KWI-PGI Tahun 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indo...