KBRI Port Moresby Fasilitasi Pemulangan 28 Nelayan dari PNG
Mereka terjerat kasus pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) Fishing.
PORT MORESBY, SATUHARAPAN.COM-KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)Port Moresby telah fasilitasi proses repatriasi 28 Nelayan WNI (warga negara Indonesia) Kapal KMN Sanjaya 108 ke Tanah Air melalui penerbangan langsung antara Port Moresby dan Denpasar, pada hari Minggu (20/08).
Kapal dengan muatan sebesar 150 GT dengan hasil tangkapan ikan sejumlah 49 ton ini ditangkap di perairan PNG pada 6 Juni 2023 atas dugaan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) Fishing.
Dari ukuran kapal dan jumlah muatan, kasus ini merupakan salah satu kasus IUU Fishing terbesar di Papua Nugini (PNG). Atas pelanggaran tersebut, seluruh awak kapal Sanjaya 108 harus menempuh proses hukum yang berlaku di PNG dan telah dijatuhi putusan hukum berupa denda, subsider masa tahanan.
"Mengingat ketatnya penerapan hukum atas tindak pidana IUU Fishing dan kurang layaknya fasilitas detensi dan Lembaga Pemasyarakatan di PNG, saya menghimbau agar para Nelayan Indonesia tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan PNG" demikian pesan yang disampaikan Dubes Andriana Supandi yang melepas para nelayan di KBRI Port Moresby.â
KBRI Port Moresby telah melakukan penanganan kasus secara intensif sejak diperolehnya informasi penangkapan. Mulai dari upaya memperoleh akses kekonsuleran guna menemui para Nelayan WNI pada saat ketibaan di Port Moresby, pendampingan dan fasilitasi jasa penerjemah selama pemeriksaan dan proses hukum berlangsung, pemberian bantuan logistik berupa bahan makanan dan obat-obatan, hingga kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan.
Mengedepankan tanggung jawab pihak terkait dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, KBRI telah mendorong pihak perusahaan kapal untuk menyediakan jasa pengacara dan turut bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan di PNG.
Pihak perusahaan kapal telah bersedia membayar denda dan membiayai seluruh proses repatriasi sehingga ke-28 Nelayan WNI dapat dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di Denpasar, Bali, pihak perusahaan akan mengatur pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Untuk mencegah terjadinya kembali permasalahan serupa di kemudian hari, KBRI Port Moresby berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran WNI dan meningkatkan pengaturan serta pengawasan aktivitas Nelayan WNI di wilayah perbatasan RI-PNG.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...