Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:09 WIB | Senin, 06 Juli 2015

KBRI Sesalkan TKI Mudik Gunakan Jalur Ilegal

Ilustrasi: TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur yang terjaring razia Poltabes Pontianak, Kalimantan Barat, Juli 2014. (Foto: Antaranews)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia sangat menyesalkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mudik Lebaran ke kampung halamannya menggunakan jalur ilegal yang tidak terjamin keamanannya serta membahayakan keselamatan jiwa.

"Kami sangat menyayangkan masih terjadi kasus WNI yang pulang mudik melalui jalur ilegal," demikian disampaikan Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Minggu (5/7).

KBRI Kuala Lumpur telah berulang kali mengingatkan WNI yang akan mudik untuk tidak menggunakan jalur ilegal, karena membahayakan keselamatan jiwa dan berisiko masuk penjara.

"Menjelang Lebaran seperti sekarang ini merupakan saat yang mencemaskan kami, karena dari tahun ke tahun selalu terjadi musibah kapal tenggelam yang membawa warga kita pulang kampung secara ilegal," katanya.

Selain musibah kapal tenggelam yang membawa korban jiwa, menurut dia, banyak juga warga RI yang tertangkap otoritas penjaga pantai Malaysia karena keluar Malaysia secara ilegal.

KBRI Kuala Lumpur mendapat laporan dari aparat Malaysia, pada tanggal 4 Juli 2015 malam telah tertangkap sebuah kapal ikan tipe "A" yg membawa 59 WNI menuju Tanjung Pinang secara ilegal.

Lokasi penangkapan adalah Laut Kuala Bernam, Tanjung Sauh, Selangor. "Saat ini seluruh WNI yg tertangkap dan tekong kapal masih menjalani proses penyidikan dan biasanya akan dikenakan tuduhan pelanggaran keimigrasian," katanya.

KBRI akan meminta akses kekonsuleran dan melihat kondisi WNI yang tertangkap. Apabila ada di antara mereka yang masuk kelompok rentan seperti balita, perempuan hamil, sakit, atau manula, diupayakan untuk tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.

Jalur Belakang

Sementara itu, warga Indonesia yang pulang secara ilegal atau biasa disebut lewat jalur belakang pada umumnya adalah TKI yang tidak memiliki izin kerja yang sah atau overstayer.

Mereka mudik melalui jalur belakang umumnya bukan karena tidak memiliki biaya, tetapi untuk menghindari masuk dalam black list untuk kembali bekerja di Malaysia.

Hal itu terbukti dengan didapatinya mata uang ringgit bersama 59 WNI yang ditangkap.

"Gunakanlah jalur yang resmi, agar bisa berlebaran bersama keluarga di kampung halaman masing-masing," kata Duta Besar Herman Prayitno. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home