Ke KPK, Ahok Jadi Saksi Kasus Suap Raperda Reklamasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi saksi tindak pidana korupsi kasus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035.
Ahok, yang ketika masuk ke gedung KPK masih enggan memberikan komentar terhadap agendanya bersama penyidik lembaga antirasuah itu, nampak menggunakan kemeja berlengan panjang dengan motif batik berwarna coklat.
“Pak Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan Raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi, dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, hari Selasa (10/5), saat dikonfirmasi melalui pesan pendek.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Mohamad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land (PT APL), dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap dalam operasi tangkap tangan pada hari Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.
Editor : Eben E. Siadari
Victor Gyokeres Pemain Terbaik Swedia 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyerang Sporting CP, Viktor Gyokeres terpilih sebagai pemain terbaik Sw...