Kebakaran Hutan, Mendikbud Diminta Nyatakan Libur Nasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Riau II, Muhamad Lukman Edy, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah-sekolah yang terkena dampak asap akibat kebakaran hutan. Sebab, telah banyak anak-anak yang terkena penyakit infeksi saluran pernapasa atas (ISPA).
Presiden harus segera memerintahkan Mendikbud, Anies Baswedan, untuk meliburkan anak sekolah, karena sudah banyak anak-anak yang terjangkit ISPA. Sebagian sekolah memang libur ini, tapi karena belum ada kebijakan resmi dari pemerintah, sebagian sekolah lainnya tidak meliburkan siswanya,” kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (9/9).
Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta Presiden Joko Widodo segera menetapkan kebakaran hutan yang terjadi saat ini sebagai bencana nasional. Kemudian, Presiden harus memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan seluruh kekuatan memadamkan titik-titik api. “Pemadam kebakaran dan perangkat desa harus dikerahkan memadamkan api,” kata Lukman.
Lebih lanjut, dia juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, membuat perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang, dalam penanggulangan kebakaran hutan.
Terakhir, Lukman berharap Presiden Jokowi segera memerintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menangkap pelaku pembakaran hutan. Menurut dia, kebakaran yang saat ini terjadi merupakan aksi perusahaan nakal yang ingin mendapatkan pupuk lebih mudah.
“Kapolri harus diperintah menangkap pelaku pembakaran huta, jangan hanya cabut izinnya, ini ada kesengajaan, perusahaan nakal, itu senagaja bakar hutan supaya murah, tidak perlu ada line clearing dan tidak perlu beli pupuk, karena dengan dibakar otomatis akan jadi pupuk,” tutur Lukman.
Belum Bencana Nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan status kebakaran lahan di beberapa wilayah di Indonesia belum perlu dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional. "Saya kira belum perlu karena baru Sumatera, Banten, dan beberapa wilayah di Kalimantan," ujar dia.
Kemendagri, kata Tjahjo, sudah menginstruksikan seluruh bupati dan gubernur yang wilayahnya terkena bencana agar memberi sanksi tegas pada pembakar lahan, terutama bagi perusahaan yang memiliki perkebunan di area yang terbakar.
"Mengintruksikan melalui radiogram kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam pembakaran hutan. Mereka juga diminta tidak memberi peluang pendatang tanpa izin yang berpotensi merusak lahan serta menindak tegas lewat upaya hukum," ujar Tjahjo.
"Sanksinya bisa dicabut izinnya," dia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...