Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:33 WIB | Senin, 30 November 2015

Keikutsertaan Indonesia di KTT Perubahan Iklim Dipertanyakan

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah bertolak menuju Kota Paris, Prancis, untuk menghadiri Conference of Parties (COP) ke-21, di Kota Paris, Prancis, yang mulai berlangsung pada hari Senin (30/11). Dalam forum yang rencananya akan dihadiri 147 pemimpin negara itu, Presiden Jokowi akan menjelaskan sikap Indonesia terkait perubahan iklim saat ini. Sebagai negara yang mempunyai wilayah hutan terluas di dunia, Indonesia sangat berkepentingan dalam forum ini. ‎.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan keikutsertaan Indonesia dalam COP21. Menurut dia, forum tersebut tidak terlepas dari permasalahan yang sebulan lalu masih menjadi sorotan publik.

"Saat ini presiden sedang mengikuti KTT Perubahan Iklim di Kota Paris, Prancis. Kegiatan itu tentu tidak lepas dari isu deforestration (pengrusakan hutan),” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Senin (30/11).

Ketua Komisi VIII DPR itu menilai, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum serius menegakkan hukum bagi para pelaku pembakar hutan. Padahal, dampak kebakaran hutan dan lahan (karlhutla) tersebut sangat merusak. Kerusakan tidak hanya terkait lingkungan alam, tetapi juga tatanan kehidupan sosial.

"Saya khawatir, isu ini hanya kencang pada saat kebakaran terjadi. Setelah padam, ceritanya juga padam. Tinggal menunggu tahun depan. Jika ada kebakaran lagi, baru ribut lagi,” kata Saleh.

Menurut dia, bila Pemerintah Indonesia serius, seharusnya sudah mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, penegakan hukum juga seharusnya sudah berjalan. “Namun sayangnya, sampai sejauh ini kabar tentang hal itu masih kabur, hanya ada janji akan diumumkan bulan Desember 2015 nanti,” ujar Saleh.

Dalam pandangannya, ada dua alasan yang membuat penegakan hukum dalam kasus karhutlah penting. Pertama, kerugian akibat kebakaran sangat luas, bahkan sampai menganggu negara-negara lain. Kedua, penegakan hukum dinilai sebagai bagian dari tindakan antisipatif agar hal tersebut tidak terulang lagi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home