Kejagung Gelar Perkara Penyelamatan Aset Negara Terkait Asian Agri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai perkembangan dan rencana eksekusi aset 14 perusahaan milik Asian Agri Group (AAG) di ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jalan Sutan Hasannudin, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Kejaksaan Agung mengultimatum AAG untuk segera membayar denda Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014, jika tidak maka akan segera dilakukan eksekusi. Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu bulan sampai Februari 2014 harus membayar denda.
Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan keterangannya didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serta ahli hukum tata negara Profesor Romli dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany.
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...